Press "Enter" to skip to content

Polisi Bekuk Pengedar Obat Kedaluarsa di Malang, Masyarakat Diimbau Waspada!

Aparat kepolisian Polresta Malang Kota berhasil membekuk seorang pelaku pengedar obat kedaluarsa yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial AR (45) ditangkap di rumahnya di kawasan Lowokwaru, Malang, pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AR beserta barang bukti berupa ratusan dus obat kedaluarsa.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ratusan dus obat expired dari berbagai merek,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR membeli obat expired dari berbagai sumber dengan harga murah. Ia kemudian mengemas ulang obat-obatan tersebut dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

“Pelaku membeli obat expired dari berbagai sumber, kemudian mengemas ulangnya dan menjualnya kembali kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Pelaku menjual obat expired tersebut melalui media sosial dan toko obat online. Ia juga menjual obat-obatan tersebut kepada pedagang kaki lima dan warung-warung kecil.

Bahaya Obat Kedaluarsa

Obat kedaluarsa dapat berbahaya bagi kesehatan karena:

  • Kandungan zat aktif dalam obat sudah berkurang atau bahkan hilang.
  • Obat dapat mengalami perubahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
  • Bakteri atau jamur dapat tumbuh di dalam obat.

Mengkonsumsi obat kedaluarsa dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti:

  • Tidak efektif dalam mengobati penyakit.
  • Menyebabkan efek samping yang berbahaya.
  • Memperburuk kondisi kesehatan.

Himbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluarsa obat sebelum mengkonsumsinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Selalu periksa tanggal kedaluarsa obat sebelum mengkonsumsinya,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 maksimal 1 miliar rupiah.  

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Kesehatan adalah hal yang sangat penting, jangan sampai kita mengorbankan kesehatan kita demi keuntungan sesaat.

Generate Audio Overview

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.